Jokowi menyatakan Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang
Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) masih berlaku. Oleh sebab itu,
segala hal yang berbau paham komunis merupakan hal terlarang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Kepala Polri, Jaksa
Agung, Panglima TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menegakkan
hukum terkait hal tersebut.
"Di situ tercantum soal pembubaran PKI dan melarang komunisme,
larangan terhadap penyebaran ajaran-ajaran komunisme, Leninisme, dan
Marxisme," lanjut dia.
Selain itu, ada satu peraturan yang dijadikan dasar untuk menindak
pelaku penyebar ajaran tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1996
tentang Perubahan Pasal 107 KUHP.
Dalam UU tersebut, lanjut Badrodin, ada penambahan pada Pasal 107
KUHP, yakni pemerintah melarang kegiatan penyebaran atau pengembangan
paham komunisme, Leninisme, dan Marxisme dalam berbagai bentuk.